KedaiPena.Com – Sampai saat ini Revisi UU Pemilu masih di Baleg DPR RI dan belum diserahkan kembali ke Komisi II. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.
Wahyu Sanjaya juga menuturkan, jika sesuai dengan UU MD3 dan Tatib DPR keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II.
“Sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui rapat Poksi,” kata Wahyu Sanjaya, ditulis, Kamis, (11/2/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR RI.
Wahyu Sanjaya sekali lagi menegaskan bahwa tidak benar FPD menyetujui untuk tidak membahas Revisi UU Pemilu.
Pasalnya, kata Wahyu Sanjaya, sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati.
“Dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen” tutup Anggota dari Dapil Sumsel 2 ini.
Laporan: Muhammad Hafidh