KedaiPena.Com – Kepolisian keliru menuduh tiga nelayan melakukan pungli di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat PNS. Demikian aspirasi nelayan Pulau Pari saat meminta penangguhan tiga nelayan yang dituduh melakukan pungli. Para nelayan menyampaikan aspirasi itu saat melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Selasa (23/5). Foto: Istimewa
[slideshow]