KedaiPena.Com – Nelayan membersihkan dan menyortir bagian-bagian Ikan Hiu di tempat pengolahan ikan Muara Angke, Jakarta, Rabu (8/11). Ikan yang penangkapannya dibatasi bahkan dilarang karena masuk golongan ikan yang diawasi untuk kebutuhan konservasi karena populasinya yang langka tersebut, biasanya dijual terpisah antara daging, sirip, kulit dan tulang dan dihargai mulai Rp8000 hingga Rp25000 perkilo. Bahkan untuk bagian sirip usia tertentu bisa mencapai Rp4 juta, bisa ditemukan di Pasar Kali Baru, Cilincing Jakarta Utara. Foto: Tkr/KedaiPena.Com
[slideshow]