KedaiPena.Com – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggelar konferensi pers dan media briefing, ‎Kamis, 3 November 2016 pukul ‎09.30 sampai selesai. Acara yang digelar di ‎Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya No.72, Jakarta Pusat menghadirkan ‎Prof. Dr. Emil Salim, Ekonom, Cendikiawan dan Tokoh Lingkungan Hidup Internasional, ‎Farwiza Farhan, Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), ‎Ikhsan, SH, Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM),†kata dia lagi, ‎Zenzi Suhadi, Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan, Badan Eksekutif WALHI Nasional dan ‎Abu Karim, Masyarakat Adat Aceh perwakilan GeRAM. Mereka mempertanyakan Pemerintah Aceh menyahkan Qanun RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh) yang menghapuskan eksistensi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
[slideshow]
(Prw/Nop)