KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dan Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun berbicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5). Pasal ini pada hakikatnya ialah pengaturan terhadap tindak pidana penistaan agama, sebagai perluasan dari pasal 156 KUHP, yang mengatur penghinaan pada golongan. Pasal 156a KUHP ini diatur dengan landasan hukumnya berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Foto: Tkr
[slideshow]