KedaiPena.Com- Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mayambangi kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang berada di Jakarta Pusat, Senin,(8/5/2023). Dalam kesempatan itu mereka menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023
Hal ini lantaran telah melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD. Demikian hal tersebut disampaikan perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ida Budhiati melalui pernyataan sikapnya.
“Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam,” kata Ida, Selasa,(9/5/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena