KedaiPena.Com- Pemilu 2024 memasuki masa tenang dari tanggal 11-13 Februari 2024. Setelahnya, tiba hari pemungutan suara yang berlangsung hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Saat masa tenang Pemilu 2024 tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye. Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih.
Sejumlah satpol PP, pasukan orange , petugas penyelenggara Pemilu mulai menertibkan baliho-baliho serta spanduk kontestasn Pemilu 2024. Seperti yang dilakukan di daerah Cibubur, Jakarta Timur baliho-baliho kontestan Pemilu 2024 mulai diturunkan.
Sejak Minggu, (11/2/2024), petugas satpol PP, pasukan orange dan penyelenggara Pemilu sibuk menurunkan baliho-baliho kontestan Pemilu 2024. Baliho-baliho dan spanduk kontestan Pemilu 2024 diturunkan di daerah Cibubur ini berjumlah ratusan buah.
Begini penampakannya
Laporan: Tim Kedai Pena