KedaiPena.Com – Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate, didampingi sejumlah anggota Fraksi Partai Nasdem di antaranya Kurtubi, Irma Suryani Chaniago dan Supriadin Aries Saputra, memberikan keterangan pers , di ruang Fraksi Partai Nasdem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2o18). Mereka menolak keputusan Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, yang menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019 dan menggantinya dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Nasdem menganggap hal ini melanggar Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto: Tkr/KedaiPena.Com
[slideshow]