KedaiPena.Com – Nelayan Pulau Pari melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Selasa (23/5). Mereka mendesak tiga rekannya mendapatkan penangguhan penahanan. Hal ini juga dilakukan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 di Pantai Perawan, Pulau Pari dengan tuduhan melakukan pungli. Foto: Istimewa
[slideshow]