KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Komisioner KPU Viryan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018). Rapat yang dihadiri Komisioner Bawaslu dan pejabat Kementerian Dalam Negeri ini, di antaranya membicarakan efek penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait verifikasi faktual partai politik oleh KPU. Hal ini akan berimbas pada waktu dan persoalan anggaran. Foto:Â Tkr/KedaiPena.Com
[slideshow]