KedaiPena.Com -Â Sekjen Forum RT RW Se DKI Jakarta, Lukmanul Hakim mengatakan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak mau menjalani perintah UU No. 10/ 2016 terkait cuti kampanye pilkada DKI Jakarta berarti pula melanggar sumpah jabatannya saat dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Perintah UU mengenai cuti ini diabaikan bahkan dilawan oleh Ahok sendiri dengan mengajukan gugatan uji materil PASAL UU tersebut ke MK ( Makhamah Konstitusi) .Padahal ketika dia maju Pilkada menjadi Cawagub bersama Jokowi pada tahun 2012 yang mengkritik keras Petahana Fauzi Bowo harus cuti adalah dirinya,” ungkap Lukmanul dalam pers rilis yang diterima oleh KedaiPena.Com, Minggu (7/8).
Menurut Lukmanul, penolakan cuti oleh Ahok dengan alasan pengawasan penetapan APBD DKI Jakarta tahun 2017 menyiratkan tudingan bahwa para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak lagi dipercaya melakukan penyusunan APBD itu.
“Statment yang mengatakan apakah para PNS selain dia bisa dijamin kepercayaan dan kejujurnya saat menyusun APBD DKI Jakarta tahun 2016 – 2017. Sangat mengesankan seolah – olah dirinya yang paling bersih dan jujur dan yang lain dituduh tidak bersih dan tidak jujur,” kata Lukmanul.
Dikatakan, sikap Ahok yang tak memberi kepercayaan kepada aparatur di provinsi DKI Jakarta, mencerminkan keteladaan yang tidak baik atas ketaatan dan ketentuan Undang-undang.
“Padahal dia selama ini menyuruh kita untuk mengikuti setiap kebijakan. Dan tentunya ini telah membuatnya (Ahok-red) melanggar sumpah jabatanya ketika dilantik menjadi pejabat Wakil Gubernur DKI Jakarta,” katanya.
(Apit/ Dom)