KedaiPena.com – Koordinator Forum Penyelamat Eksistensi KAGAMA (FORMASI KAGAMA), Defiyan Cori menyatakan sebagai pemilik hak suara pada Munas Kagama XIV Ancol 2024 lalu, mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan PP Kagama hasil Munas XIV.
Ia menyatakan mosi tidak percaya tersebut didasarkan pada lima pertimbangan dan temuan fakta lapangan. Yang pertama adalah adanya indikasi rekayasa AD/ART.
“Penyelenggaraan Munas XIV terlihat dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan individu atau kelompok tertentu, dengan mengesampingkan prinsip independensi dan integritas organisasi,” kata Defiyan secara tertulis pada awak media, Minggu (8/12/2024).
Ia menyatakan, rekayasa antara lain dilakukan lewat perubahan AD/ART dengan mengakomodasi kelompok komunitas berdasar kegemaran/hobby untuk memiliki hak suara dan Tata Tertib yang disahkan di awal begitu mudah diubah di dalam Munas.
“Indikasi kuat lainnya tampak saat mobilisasi pengambilan suara yangmana hak suara komunitas diberlakukan setara dengan pengda dan pengcab padahal representasi alumni telah terakomodasi secara regional dan fakultatif,” ungkapnya.
Pertimbangan kedua adalah ketidakprofesionalan dalam proses pemilihan, dimana proses tersebut dilakukan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan objektifitas. Hal ini mencederai nilai demokrasi yang seharusnya menjadi landasan organisasi alumni.
“Dalam persidangan sangat terkesan adanya keinginan untuk mempercepat proses pemilihan Ketua Umum dengan mengajak para peserta agar menerima calon tunggal meskipun bertentangan dengan AD/ART dan Tata Tertib Munas,” ungkapnya lagi.
ia menyampaikan pertimbangan ketiga adalah terlihatnya dominasi kepentingan kelompok tertentu. Dimana, susunan pengurus yang terpilih menunjukkan adanya pengaruh kuat dari kelompok tertentu, sehingga tidak mencerminkan keberagaman suara dan aspirasi anggota Kagama dari berbagai wilayah, profesi, dan komunitas.
“Hal ini jelas tidak sehat bagi organisasi modern sehingga memunculkan bentuk organisasi yang tak representatif dalam sebuah organisasi yang didasarkan pada kesamaan kepentingan alumni yang sejatinya sesuai akar kesejarahannya,” kata Defiyan lebih lanjut.
Yang keempat lanjutnya, adanya potensi konflik kepentingan pribadi dengan kelompok. Defiyan menyatakan ambisi Budi Karya Sumadi (BKS) yang masih menjabat ketua harian memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan pribadi atas kasusnya yang terindikasi di KPK, yang dapat merugikan kepentingan para alumni sebagai anggota.
“Jika kasus ini terbukti, maka prinsip netralitas, imparsialitas dan non manipulatif organisasi yang jauh dari memihak kepentingan figuritas akan mempengaruhi tata kelola organisasi alumni yang bersih dan sehat di masa depan,” tuturnya.
Dan kelima, dengan kondisi seperti ini, akan berpotensi merugikan reputasi organisasi. Ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penyelenggaraan Munas XIV berpotensi merusak reputasi Kagama sebagai organisasi alumni yang seharusnya menjadi wadah pemersatu, bukan alat untuk kepentingan segelintir pihak.
“Dengan pernyataan mosi tidak percaya ini, kami menuntut evaluasi ulang terhadap hasil Munas XIV dan pengurus terpilih,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa