KedaiPena.Com – Citra Parlemen akan semakin buruk jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak segera memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Terlebih, jika proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berlarut-larut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini sendiri setidaknya diduga terlibat dalam tiga perkara suap yang ditangani oleh KPK. Hal ini pun membuat sejumlah pihak melaporkan Aziz Syamsuddin atas dugaan pelanggaran etik ke MKD DPR.
“Semakin lama proses yang dijalankan oleh MKD maupun KPK, semakin buruk citra lembaga parlemen yang akan dianggap melindungi orang yang diduga melakukan pidana suap,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Rabu, (15/9/2021).
Lucius juga menyoroti, sikap MKD yang enggan menangani laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Azis Syamsuddin sebelum ada putusan pengadilan.
“Bagaimana bisa mereka menghantungkan proses etik Azis pada proses hukum?,” ungkap Lucius.
Pasalnya, Lucius menilai, ketika proses hukum kepada mantan Anggota Komisi III DPR tersebut, maka sudah tidak mungkin meminta Aziz Syamsuddin untuk mundur.
“Sudah jelas misalnya Azis ditetapkan sebagai tersangka maka mungkin tak perlu lagi menunggu keputusan MKD untuk meminta Azis mengundurkan diri,” tegas Lucius.
Lucius memandang, jika nanti penetapan Aziz sebagai tersangka aka diikuti dengan penahanan jelas. Dengan sendirinya, kata Lucius, hal itu menuntut Azis agar mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
“Jadi tak ada gunanya lagi MKD bekerja.
Dan lagian kan MKD itu punya Tata Beracara sendiri seperti pengadilan. Mereka bisa memanggil siapa saja untuk membuktikan tindakan Azis,” papar Lucius.
Seharunya, tegas Lucius, saat ini fokus MKD pada aspek etik. Pasalnya, lanjut Lucius, Aziz sudah melanggar etik dengaj menemui penyidik untuk membicarakan kasus hukum dirinya atau kasus hukum orang lain sambil mencoba memengaruhi.
“Engga perlu sampai pembuktian pidananya terungkap untuk menilai pertemuan itu tak lantas dilakukan. Jadi saya kira MKD hanya mencari alasan saja untuk melindungi Azis dari jeratan pelanggaran etik,” tandas Lucius.
Laporan: Muhammad Hafidh