KedaiPena.Com- Sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK mendapatkan penolakan keras dari asosiasi koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (FORKOPI).FORKOPI menolak disahkannya RUU PPSK karena dapat mematikan jatidiri bahkan keberadaan koprasi di Indonesia.
Perwakilan Forkopi yakni Kartiko Ardi Wibowo mengatakan, bahwa ketentuan dalam RUU PPSK dapat mencederai jatidiri koperasi dan mengancam keberadaan koperasi di Indonesia. “Forkopi secara tegas menolak RUUP2SK dan menentang koperasi di bawah pengawasan OJK”, kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, (17/11/2022).
Sementara itu, Angkatan Muda Koperasi Indonesia Frans Meroga yang juga merupakan anggota dari FORKOPI mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota komisi XI DPR yang bersedia menyambut dengan baik aspirasi dari forkopi dan mendukung aspirasi dari forkopi terkait dengan regulasi tentang otoritas dan pengawasan koperasi untuk tidak berada pada pengawasan OJK.
“Untuk peningkatan ekonomi, kami siap diperiksa, kalau OJK kami tidak setuju dan itu menyalahi jati diri daripada koperasi,” tegas Frans Meroga.
FORKOPI sendiri pada (15/11/2022) saat hearing dengan Fraksi Partai PKS di Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan Jakarta Selatan.
Kedatangan FORKOPI tersebut diterima lngsung oleh Fraksi PKS yaitu Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam dan juga Anggota DPR RI Komisi XI Dr. Hj. Anis Byarwati serta H. Hidayatullah.
Hadir dalam hearing tersebut dalam naungan FORKOPI diantaranya; Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), dan sebagainy
Laporan: Tim Kedai Pena