KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dapat dibahas setelah selesainya pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Didi sapaanya saat menanggapi demo yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Omnibus Law Cipta kerja baiknya dibahas setelah pandemi. Kita harus fokus perang terhadap COVID 19 dulu.
Pembahasan Omnibus law Cipta Kerja tidak boleh tergesa-gesa. Apalagi untuk mengejar target atau kepentingan pihak tertentu,” tegas Didi kepada KedaiPena.Com, Rabu, (26/8/2020).
Didi menjelaskan, kedua belah pihak baik pengusaha dan buruh harus didengarkan dan dudukkan dalam posisi yang equal.
Namun, kata dia, kepentingan buruh, menyangkut kesejahteraan, kesehatan, kelayakan kerja harus tetap dikedepankan.
“Selama ini (buruh) kerap dirugikan karena bargaining position yang kurang menguntungkan,” tegas Didi.
Didi menambahkan, banyak rapat secara virtual dalam pembahasan RUU Omnibus Law menjadi tidak maksimal pada masa pandemi ini.
“Kalau lewat virtual pasti akan kurang optimal untuk RUU sepenting ini, beda jika rapat tatap muka, para pihak bisa leluasa menyampaikan sikap dan pendapat, baik fraksi- fraksi dan para stakeholder,” tegas Didi.
Didi menekankan, hal tersebut diperlukan agar Omnibus Law bisa jadi Undang-undang (UU) yang berkualitas. Maka dari itu pembahasannya perlu dilakukan secara rinci dan detail.
“Agar tercapai tujuan yang bagus dari Omnibus Law, maka kami berpendapat dibahasnya harus detail, rinci dan transparan. Oleh karenanya supaya fokus, pembahasannya dilakukan setelah pandemi,” tandas Didi.
Laporan: Muhammad Hafidh