LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016. Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H.
Sidang ini terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum ketika buruh menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 silam.
Tigor dan Obed yang saat itu sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.
Bergulirnya kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi.
Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana.
Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.
Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian. Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.
Melihat dampak yang signifikan tersebut di atas, LBH Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya.
Selain itu Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya jika kasus ini di putus bersalah. Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi.
Pada hari Senin LBH Jakarta juga akan mendampingi 1 orang mahasiswa dan 23 Orang Buruh yang juga terkena kriminalisasi karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kriminalisasi karena melakukan aksi unjuk rasa yang sah merupakan pelangaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara Indonesia.
Dengan melakukan tindakan ini negara seakan ingin membungkam suara kritis masyarakat terutama buruh.
Berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Jakarta memberitahukan kepada masyarakat luas pencari keadilan bahwa kegiatan operasional bantuan hukum dihentikan sementara pada tanggal 21 Maret 2016 dan akan kembali normal pada keesokan harinya.
LBH Jakarta juga menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua Pengacara Publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H.
LBH juga menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap 1 orang mahasiswa dan 23 orang buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
Oleh Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa