KedaiPena.Com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar seminar dalam Rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (RUU Pengelolaan Sampah).
Wakil Ketua KOMITE II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan kegiatan uji sahih tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari segi akademik guna menyempurnakan draft RUU tentang pengelola sampah.
“Komite II DPD RI melakukan Uji Sahih bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bertujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari sisi akademik guna penyempurnaan draft RUU tentang Pengelolaan Sampah,” ucap Bustami Zainudin, Selasa, (6/10/2020).
Ia pun meyakni, bahwa draft Rancangan Undang-undang tersebut akan mendapatkan pengayaan dari para akademisi Untirta.
“Kami yakin draft RUU ini akan mendapat pengayaan yang sangat maksimal dari para pemikir di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa khususnya Fakultas Hukum,” tambahnya.
Selain itu, Ia pun menyampaikan bahwa RUU usulan perubahan tersebut karena mengingat permasalahan sampah merupakan permasalahan yang harus mendapatkan perhatikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“RUU usul perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diusulkan oleh DPD RI mengingat sampah menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikarenakan sampah berbanding lurus dengan populasi penduduk atau pertumbuhan penduduk,” ujarnya
Menurutnya, dalam pengelolaan sampah masih terdapat beberapa persoalan, baik dari segi tumpang tindihnya pengelola, tempat pembuang akhirnya, bahkan penganggaran. Maka DPD RI menilai UU No 18 Tahun 2008 untuk direvisi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik.
“Terdapat beberapa persoalan baik dari sisi tumpang tindih pengelolaan, tempat pembuangan akhir, teknologi yang digunakan, maupun penganggaran. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dipandang perlu oleh DPD RI untuk direvisi agar pengelolaan sampah ke depan menjadi lebih baik lagi,” katanya
Bustami pun berharap dari kegiatan uji sahih tersebut dapat memberikan masukan dan akan menjadi catatan penting untuk menyempurnakan draft RUU tersebut.
“Untuk itu kami harapkan uji sahih yang diadakan pada hari ini dapat benar-benar mengkritisi secara menyeluruh draft RUU ini baik batang tubuh maupun naskah akademiknya. Seluruh masukan, aspirasi dan rekomendasi akan menjadi catatan yang penting bagi Komite II DPD RI untuk kesempurnaan draft RUU tersebut,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi