KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum mengatakan, penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat akan memaksa Pemprov Sumut melakukan penghematan anggaran secara besar-besaran.
Menurut Rurita, penghematan itu dilakukan Pemprovsu, dikarenakan APBD Sumut sampai hari ini masih tersandera untuk membayar hutang DBH dan DBD Kabupaten dan Kota tahun-tahun sebelumnya.
“Penundaan DAU ini dipastikan akan berdampak pada penghematan anggaran APBD Sumut. Sehingga diharapkan, dalam penghematan tersebut, pemerintah tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan senantiasa mendahulukan kepentingan rakyat,” sebut Ruri melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Medan, Jumat (26/8).
Rurita menganjurkan, penghematan itu boleh dilakukan dengan menekan belanja operasional. Diantaranya, anggaran perjalanan dinas, ATK, dan biaya-biaya rapat.
“Begitu pula halnya dengan anggota DPRD Sumut, mereka tidak perlu lagi pergi berombongan dalam rangka dinas baik studi banding, kunjungan, audensi, dan lain-lain. Sehingga kedepannya, perjalanan dinas dilakukan hanya untuk hal-hal yang bersifat prioritas dengan jumlah terbatas atau minimal,” jelas Ruri.
Selain perjalan dinas, tambahnya, yang perlu dilakukan Pemerintah dalam penghematan adalah soal belanja makan minum di Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD. Ruri berharap semua SKPD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar dapat duduk bersama untuk merealisasikan  penghematan itu.
“Jadi sudah seharusnya para SKPD dan TAPD dapat duduk bersama membahas penghematan anggaran ini, agar tidak memangkas belanja langsung kepada masyarakat, seperti anggaran kesehatan, puskesmas, rumah sakit, sekolah, pemeliharaan jalan, dan anggaran lainnya yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ruri.
Sebelumnya, Sekdaprovsu Hasban Ritonga menyebutkan, penundaan pembayaran DAU oleh pemerintah pusat, dikhawatirkan menyebabkan Pemprov Sumut mengalami kebangkrutan hingga akhir tahun 2016 ini.
Hasban menyebutkan, penundaan DAU itu dimulai sejak September hingga Desember 2016. Dimana perbulannya ditunda sebesar Rp72,62 miliar dengan total keseluruhan mencapai Rp290 Miliar.
“Tapi untuk belanja mana yang akan kita lakukan pengurangan ataupun penundaan, belum bisa kita putuskan,” katanya.
Begitu pun, tambah Hasban, pihaknya akan tetap berupaya untuk mencari celah untuk mendapatkan dispensasi dari Kemenkeu dengan mengirimkan surat yang diteken oleh Gubernur Sumut. Agar penundaan pembayaran DAU itu dibatalkan, ataupun memohon dispensasi agar besaran penundaan DAU itu bisa dikurangi.
“Kita sudah sampaikan dan kirimkan suratnya ke Menkeu. Kita memohon agar adanya dispensasi dengan menyertakan kronologis bahwa saat ini Sumut masih memiliki utang pajak bagi hasil kepada daerah Kabupaten/Kota,” jelas Hasban.
(Iam/ Dom)