KedaiPena.Com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, jika pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan jiwa pihak yang berada di lingkungan lembaga antirasuah termasuk para tahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Firli saat merespon kritik atas alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan di Rumah Tahanan KPK. Pemberian vaksin tersebut mempertimbangkan kasus Covid-19 di Rutan KPK.
“Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat, (26/2/2021).
Jenderal bintang tiga ini mengatakan, negara bertugas memberikan perlindungan terhadap segenap warganya sesuai amanat alinea keempat UUD 1945.
Atas dasar itu, KPK melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh insan dan pihak di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk tahanan, bekerja sama dengan Komite Penanganan COVID-19.
“Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” ujarnya.
Menurutnya, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular maupun menularkan COVID-19. Hal itu disebabkan oleh interaksi para tahanan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, hingga kuasa hukum.
Tak hanya pegawai dan tahanan, vaksinasi COVID-19 juga menyasar seluruh pihak di lingkungan KPK termasuk petugas kantin, keamanan dan kebersihan, hingga jurnalis.
“KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut,” tandas Firli.
Laporan: Muhammad Hafidh