KedaiPena.Com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebaiknya dapat diberhentikan sementara usai menyandang status tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang atau UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang mana menyebut jika terdapat pimpinan terkena kasus pidana maka diberhentikan sementara melalui keppres.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi menanggapi keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli sendiri telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
“Sesuai dengan UU (Nomor) 19 tahun 2019, apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka maka, dia harus diberhentikan sementara,” kata Johan Budi, Jumat,(24/11/2023).
Meski demikian, mantan Juru Bicara Presiden Jokowi memandang penetapan tersangka terhadap Firli nantinya akan dibuktikan saat persidangan di pengadilan. Ia meminta semua pihak dapat menunggu dan menanti setiap proses yang ada.
“Proses ini kan perlu juga dibuktikan nanti di pengadilan apakah yang disangkakan itu terbukti atau tidak, jadi kita tunggu saja proses berikutnya seperti apa,” tandas Johan Budi.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri juga terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena