KEUANGAN negara semakin tertekan. Penerimaan perpajakan (penerimaan pajak ditambah penerimaan bea dan cukai) sampai akhir Agustus 2020 turun 13,39 persen dibandingkan periode sama tahun 2019. Penerimaan pajak malah turun 15,64 persen.
Semua komponen penerimaan negara turun kecuali cukai. Khususnya cukai rokok yang naik setiap tahun. Selama lima tahun belakangan ini, cukai rokok naik menjadi sekitar dua kali lipat. Sedangkan perokok kebanyakan terdiri dari masyarakat berpenghasilan rendah. Ironi. Pengeluaran dari kelompok masyarakat lapisan bawah ini yang justru meningkat.
Defisit anggaran sampai Agustus 2020 mencapai Rp 500,5 triliun. Defisit ini harus ditutupi dari utang. Namun, pemerintah ternyata menarik utang jauh lebih besar dari jumlah defisit tersebut. Yaitu Rp 667,8 triliun. Sehingga ada kelebihan utang Rp 167,3 triliun, yang dinamakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA. Atau sekitar Rp 11,15 miliar dolar AS! Sungguh jumlah yang sangat besar. Mencapai 33,4 persen dari defisit anggaran.
Pemborosan anggaran melalui utang yang berlebihan ini ditengarai untuk intervensi kurs rupiah. Alias doping. Jumlahnya semakin lama semakin besar. Dikhawatirkan akan overdosis, dan tumbang.
Total SiLPA sampai akhir Agustus 2020 menjadi Rp 380 triliun. Mendekati 7 persen dari total utang pemerintah. Semuanya diperoleh dari utang, dan harus bayar bunga. Dengan suku bunga 8 persen maka pemborosan beban bunga akibat penarikan kelebihan utang ini mencapai 30 triliun per tahun.
Selain itu, pemerintah masih ada pengeluaran lain yang dikategorikan investasi. Misalnya untuk penyertaan modal negara di BUMN atau kementerian. Namanya investasi, tapi uangnya juga dari utang. Sehingga total (pembiayaan) utang pemerintah sampai Agustus 2020 menjadi Rp 693,6 triliun.
Artinya, ada tiga jenis utang terkait pengelolaan keuangan negara: utang terkait defisit anggaran sebesar Rp 500,5 triliun, utang terkait pembiayaan anggaran (termasuk SiLPA) sebesar Rp 667,8 triliun, dan utang secara keseluruhan (termasuk investasi) Rp 693,6 triliun.
Berdasarkan perkiraan PDB sampai Agustus 2020, defisit anggaran mencapai sekitar 5 persen. Defisit pembiayaan anggaran sekitar 6,65 persen, dan pembiayaan utang sekitar 6,9 persen.
Dari total utang Rp 693,6 triliun ini, yang dibeli Bank Indonesia mencapai Rp 188,8 triliun. Terdiri dari pembelian SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana dan sebagai standby buyer Rp 45,3 triliun, pembelian SBN melalui _private placement_ di pasar perdana untuk barang publik Rp 99,1 triliun, dan pembelian SBN untuk barang nonpublik (bantuan kepada UMKM dan Korporasi) Rp 44,4 triliun. Pola pembelian SBN di pasar perdana masih menjadi kontroversi hukum karena ada gugatan terkait PERPPU No 1 dan UU No 2 Tahun 2020.
Jumlah yang diperlukan untuk doping rupiah semakin besar, jumlah SiLPA semakin membengkak. Menjadi Rp 167,3 triliun atau sekitar 11,15 miliar dolar AS untuk 8 bulan pertama tahun 2020. Mengindikasikan fundamental ekonomi Indonesia semakin lemah. Transaksi berjalan masih defisit terus-menerus sejak triwulan IV/2011. Mencapai 111,7 miliar dolar AS selama periode 2015-2019. Defisit ini harus ditutupi dari investasi asing atau utang luar negeri.
Seharusnya, pemerintah membiarkan kurs rupiah mencari nilainya sendiri tanpa intervensi, tanpa di doping. Kalau kurs rupiah terdepresiasi, ekspor akan meningkat. Karena produk Indonesia akan lebih kompetitif. Neraca perdagangan akan membaik. Tanpa intervensi rupiah, pemerintah tidak perlu menarik utang luar negeri berlebihan. Beban bunga di APBN menjadi lebih ringan.
Konsep doping atau memperkuat kurs rupiah di tengah fundamental ekonomi yang lemah akan menjadi bumerang. Suku bunga kredit tidak bisa turun karena tersandera menarik utang luar negeri untuk menutupi defisit transaksi berjalan. Rezim suku bunga tinggi ini mengakibatkan biaya ekonomi tinggi. Membuat daya saing produk Indonesia melemah. Membuat defisit transaksi berjalan semakin akut.
Pada akhirnya, doping rupiah akan menempatkan pembangunan ekonomi nasional dalam bahaya. Financial engineering melalui doping rupiah yang berlebihan bisa membuat bubble pada kurs rupiah terus membesar. Kalau bubble ini pecah, kalau kurs rupiah pada akhirnya tergelincir, biaya kerusakan ekonomi yang harus ditanggung rakyat Indonesia sangat besar.
Ditulis Oleh: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.