KedaiPena.com – Permasalahan utang rafaksi minyak goreng pada produsen dan peritel masih belum menemui titik akhir. Baik pihak Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terlihat saling lempar tanggung jawab.
Saat menemui awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan soal pembayaran utang rafaksi seharusnya ditanyakan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang memiliki anggarannya.
“Kalau pembayaran ditanyakan ke BPDPKS, kalau belum ada usulan bagaimana,” kata Airlangga usai Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia Apkasindo, Kamis (7/12/2023).
Jawaban tersebut berlawanan dengan pernyataan Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman yang mengatakan pihaknya justru masih menunggu laporan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.
Ia menyatakan tanpa laporan dari Kemendag, BPDPKS tidak bisa membayarkan klaim rafaksi minyak goreng kepada produsen dan peritel.
“Penyaluran apabila sudah ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Kalau tidak ada itu, saya tidak bisa bayar. Duitnya siapa itu saja kuncinya,” kata Eddy.
Ia juga menepis bahwa BPDPKS menjadi penyebab pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada produsen dan peritel menjadi terhambat. Karena dana pembayaran utang rafaksi telah tersedia.
“Dana tersedia. Tidak ada kaitannya dengan proses pelayanan. Proses pelayanan tetap jalan terus,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengaku belum mendapatkan surat balasan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga pihaknya belum bisa membahas kelanjutan utang rafaksi minyak goreng.
“Rafaksi kan udah surat, tapi belum ada jawaban dari Kemenko Perekonomian,” ujar Zulhas usai menghadiri Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, Rabu (6/12/2023).
Ia juga menjelaskan alasan Kemendag belum menyerahkan hasil verifikasi data klaim dari Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) karena prinsip kehati-hatian. Menurutnya, prinsip tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dalam proses pembayaran klaim rafaksi. Apalagi, Zulhas menyatakan saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah aktif melakukan pemeriksaan di tubuh BPDPKS yang memiliki dana untuk pembayaran utang rafaksi tersebut.
Sebagai informasi, total piutang rafaksi minyak goreng yang diklaim 31 perusahaan ritel di bawah naungan Aprindo kepada pemerintah mencapai Rp344 miliar. Sementara, hasil verifikasi surveyor independen yakni PT Sucofindo mencatat total klaim rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar atau 58,43 persen dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha termasuk produsen sebesar Rp812,72 miliar.
Laporan: Tim Kedai Pena