KedaiPena.Com – Walaupun Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja masuk dalam prolegnas prioritas 2020, sudah seharusnya DPR lebih mengedepankan kepentingan masyarakat saat ini yang sedang mengalami bencana Covid-19.
Demikian disampaikan akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus Jakarta (Untag) Fernando Ersento Mareden Sitorus kepada KedaiPena.Com, Minggu (5/4/2020).
“DPR sebaiknya berinisiatif membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan penyelesaian bencana Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.
Para anggota Dewan sebaiknya memanfaatkan bencana Covid-19 untuk mengembalikan fungsi hati nurani sebagai wakil rakyat yang seharusnya berpihak pada rakyat.
“Jangan sampai karena keinginan DPR membahas Omnibus Law mengakibatkan demo buruh yang bisa-bisa menjadi salah satu pusat penyebaran Covid-19,” tegas Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia ini.
Kalau para anggota DPR yang terkena dari penyebaran Covid-19 masih akan mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah dan tim medis karena mereka memiliki fasilitas itu.
Omnibus Law juga selama ini masih mendapat penolakan dari para buruh. Sebaiknya, lanjut Fernando, para anggota DPR bijak dalam menentukan skala prioritas pada situasi saat ini.
“Jangan manfaatkan situasi sekarang ini untuk memaksakan kehendak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Omnibus Law,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menyikapi hasil rapat tersebut, KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap DPR RI yang akan membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan dan sesuai hak konstitusional rakyat.
“Kalaulah ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, tanyakan pada lembaga DPR RI. DPR RI yang telah menabuh genderang perlawanan jutaan buruh Indonesia, yang seharusnya tidak terjadi ditengah keprihatinan bangsa dan rakyat indonesia melawan virus Corona. Buruh bersama pemerintah dalam melawan penyebaran virus Covid 19 dan mengantisipasi darurat PHK,” seru dia.
Bahkan buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya. Yaitu yang pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi Corona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karenaomnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg.
Laporan: Muhammad Lutfi