KedaiPena.Com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dapat membatalkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
MK diketahui memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
“Meskipun begitu masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan 2 tahun jika memang bermasalah. Walaupun dianggap bermasalah secara prosedural,” kata Feri begitu ia disapa, kepada awak media, ditulis, Jumat, (26/11/2021).
Ia mempertanyakan, alasan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja. Pasalnya, keputusan itu harus diambil jika memang UU Cipta Kerja dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 tahun 2011.
“Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK memberlakukan peraturan yang lama,” tegas Feri.
Feri memandang, jika putusan MK ini memang sungguh menarik. Menurutnya, MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU.
“Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU,” papar dia.
Putusan ini, tegas Feri, juga harus membuat pemerintah dan DPR tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi.
“Misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba. Tapi, apapun itu, putusan ini kemenangan baik bagi publik karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU,” tandas Feri.
Laporan: Muhammad Lutfi