KedaiPena.Com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Hal itu dketahui dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa,(17/1/2023).
Dalam sidang itu, awalnya Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tim JPU menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Maka itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” kata JPU.
Perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya, yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
“Terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti dan secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana,” tutur JPU.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Kejadian itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Laporan: Tim Kedai Pena