KedaiPena.Com- Langkah dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mendapatkan sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan misalnya berharap dengan bergabungnya Febri dan Rasamala dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Enggak ada masalah dan mungkin dengan Febri dampingi, Pak Sambo mau terbuka, ada sesuatu yang baru bisa disampaikan kepada kita,” kata Trimedya kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai, itu merupakan hak Febri dan Rasamala sebagai advokat untuk mendampingi seseorang yang sedang terjerat masalah hukum.
“Febri sudah jadi lawyer dan memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian dan pernah menjadi lawyer permasalahan pilkada,” pungkas Trimedya.
Sementara itu, rekan sejawat Febri dan Rasmala yakni Novel Baswedan mengaku dengan keputusan tersebut. Ia mengaku kaget lantaran Febri dan Rasmala memilih menjadi kuasa hukum Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo.
“Saran saya sebaiknya mundur saja,” kata Novel seperti dikutip dari akun twitter pribadi miliknya @nazaqistshan pagi ini.
Novel mengingatkan, kepada Febri dan Rasmala jika kepentingan korban yakni Brigadir J yang paling penting dibela.
“Termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidka terjadi lagi,” demikian Novel.
Sebelumnya, Febri mengakui bakal mendampingi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir J.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri menjelaskan alasannya bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Hal itu
setelah dirinya mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri. Meski demikian, Febri menegaskan akan mendampingi Putri secara objektif.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” ujarnya.
Diketahui Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Laporan: Tim Kedai Pena