KedaiPena.com – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johanes Raharjo mengaku sedih dan kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis hukuman terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Usai mendengar kabar tersebut saya sempat komunikasi by phone denga ibu Rosti Simanjuntak (red, Ibunda Alm. Brigadir Josua). Mendengar itu keluarga sangat sedih, kecewa, atas vonis yang mendapat diskon signifikan,” kata Johanes kepada awak media di Jakarta, ditulis Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan kabar vonis itu didapat melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung, yang mengumumkan bahwa Amar Putusan Kasasi atas 4 Terdakwa yakni FS yang semula hukuman mati diperbaiki menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun, adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang awalnya 13 turun menjadi 8 tahun.
Johanes pun sangat menyesalkan, karena MA tidak mempublikasikan jadwal sidang kasasi, tahu-tahu hari ini diumumkan ke publik, itupun hanya amar (isi) putusannya saja.
“MA tidak menyiarkan langsung jalannya sidang pembacaan putusan, seperti halnya yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding, dan PN. Sehingga kami tidak bisa menganalisa pertimbangan hukum m apa yang menjadi alasan adanya diskon vonis yang melukai rasa keadilan,” ucapnya.
Johanes menjelaskan karena putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka sudah dapat dijalankan.
“Suka tidak suka, apapun kekecewaan kami, putusan tersebut sudah inkracht. Kami berharap Jaksa selaku yang mewakili korban, demi keadilan silahkan melakukan terobosan hukum dengan upaya hukum PK, walaupun dalam pasal 263 ( 1 ) KUHAP yang dapat mengajukan PK adalah Terpidana atau Ahli Warisnya. Di KUHAP juga tidak ada pasal yang melarang Jaksa mengajukan PK,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena