KedaiPena.Com- Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan Pininjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) . Bahkan, untuk Zumi Zola, sidang perdana telah digelar pada Rabu (6/1/2021), kemarin.
Hal ini pun mendapatkan respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan fenomena para koruptor yang mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA).
“Zumi Zola hari ini (kemarin) sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, ditulis, Kamis, (7/1/2021).
Ali menegaskan, KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola. Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK.
‘Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana,” imbuhnya.
Meski begitu, Ali mengatakan, banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, harus dibaca oleh MA sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.
“PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya,” ujarnya.
Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal.
‘Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA,” pungkas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh