KedaiPena.Com – Pelaksanaan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 Hijriah tidak dipermasalahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, MUI menekan perlunya umat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan buka bersama
Hal itu seperti tertuang dalam fatwa nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
“Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tulis satu poin fatwa MUI yang ditetapkan pada Senin, (12/4/2021).
Dalam fatwa itu, MUI turut menyinggung tentang umat yang berstatus pasien positif Covid-19 saat Ramadan. Terdapat ketentuan umat berstatus pasien positif Covid-19 diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan.
“Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, dia boleh tidak berpuasa dan mengqada di hari yang lain saat sembuh,” tutur fatwa itu.
Fatwa MUI kemudian berbicara tentang orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Dalam fatwa MUI, orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidiah.
“Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan,” ungkap fatwa MUI itu.
Laporan: Muhammad Lutfi