KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dimulai sejak tahun 2010.
“Usulan revisi UU KPK sejak tahun 2010, sudah dimasukkan,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Fahri melanjutkan revisi UU KPK sedianya juga sudah dilakukan sejak periode ke dua masa tugas Presiden SBY. Revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR, dilanjutkan rapat konsultasi dengan pemerintah.
Kemudian di tahun 2015, kata Fahri, ketika dimasukkan lagi sebagai usulan, terjadi tarik ulur. Namun, sebagai rancangan undang-undang tidak pernah mundur, tetap ada di program legislasi nasional (Prolegnas).
“Jadi ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Maka kalau yang bilang ujug-ujug, berarti dia gak paham, karena ini sudah masuk 10 tahun terkakhir. Dan memang banyak masalah, masa ada UU gak boleh berubah,” tegas Fahri.
Terkait soal kinerja KPK selama ini, Fahri menyatakan, sebaiknya mengukur kinerja KPK secara riil, tidak hanya menangkap orang yang salah. UU tentang KPK, kata dia, tidak memerintahkan hanya menangkap orang, tetapi mencegah, supervisi, koordinasi dan kontrol.
“UU tentang KPK seperti dokter di masa transisi. Yang mengoperate KPK saat ini kan kurang berpikirannya kesitu, penyidik-penyidik yang main otot aja kerjanya. Itulah yang merusak KPK. Padahal KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, monitoring,” kata Fahri.
Fahri menegaskan, bahwa RUU KPK ini sudah diberikan waktu selama 17 tahun tapi masalah tambah banyak. Seperti rumah sakit, kalau pasiennya itu tambah sedikit artinya bagus.
“Tapi karena motif dagang, lebih banyak pasien dianggap lebih bagus,
Ya salah dong. Orang kerjanya itu seperti dokter, dokter zaman dulu memang feodal, cuma nyuntik, tapi dokter zaman sekarang nasehati, jadi pasiennya nggak datang-datang. Nggak benar dong kalau dokternya itu ngasih nasihat atau ngasih obat yang orang itu nggak sembuh-sembuh, lalu datang terus,” ungkap Fahri.
“Makin banyak yang datang, dokternya tambah duit, ya nggak bener itu, nggak benar. 17 tahun, UU ini harusnya udah nggak ada korupsi,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Laporan: Muhammad Lutfi