KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, hari ini memenuhi panggilan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul Iman, Rabu (2/4/2018).
Fahri datang ke Mapolda untuk mengklarifikasi ke penyidik. Laporan yang dilayangkan sebelumnya adalah murni kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden PKS, Sohibul Iman.
Hanya saja, kata politisi asal NTB ini, terlapor Sohibul Iman justru berupaya menyeret pihak lain ke dalam pusaran kasus. Yakni Majelis Suro PKS, Salim Al-Jufri dalam kasus pencemaran nama baik itu.
“Saya akan tetap berusaha mengatakan kepada oenyidik bahwa tidak pelu kita menyeret orang lain, saya cuma melaporkan sodara Sohibul Iman gitu,” kata Fahri ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/4/2018).
Sohibul Iman kata Fahri, terkesan menyeret kasus pencemaran nama baik dengan membuka memori perkara lain.
“Saya cuma mau konfirmasi saja kalau saya enggak mau kemana-mana,” jelasnya.
Kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan ke Polda itu kata Fahri, sebenarnya sudah terang benderang. Ia sudah memberikan alat bukti video kepada penyidik Dirreskrimsus saat Sohibul melontarkan kata yang dianggap memfitnah.
“Jadi dalam pemeriksaan yang lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video, menyatakan saya bohong dan membangkan, hanya itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.
Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang.
Menurut Fahri, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah, dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh