KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan agar lembaga-lembaga survei di Indonesia dapat diatur melalui semacam Undang-undang (UU).
Permintaan Fahri sendiri dilandasi oleh pernyataan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa saat ini banyak lembaga survei yang berbohong.
“Undang-undang ditujukan untuk mengatur pekerjaannya agar lebih bertanggung jawab dan tidak menjadi partisan partai maupun paslon,” kata Fahri, Rabu (27/3/2019).
“Kalau mau partisan, diumumkan bahwa dia partisan. Jangan kemudian atas nama sains dan ilmu pengetahuan ternyata dia partisan,” sambung Fahri.
Fahri juga menyebutkan, kritik capres nomor urut 2 itu merupakan bagian dari misinya, yaitu untuk mengatur lembaga-lembaga survei yang ada di Indonesia.
“Sebetulnya untuk menyelenggarakan satu proses pemilihan yang lebih fair, dengan cara mengatur lembaga survei,” kata dia yang juga mengaku kesal dengan dengan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menyatakan pemilih Prabowo kabanyakan radikal.
Bahkan ia menduga LSI mendiskreditkan Prabowo dengan melakukan propaganda melalui hasil surveinya. Makanya wajar jika dirinya mempertanyakan alasan LSI membuat survei tersebut.
“Nah itu yang saya bilang. Jadi atur moralnya, atur etiknya, atur juga regulasinya supaya jangan gitu. Dia niatnya memang nyerang. Ya terang aja masyarakat kan terbelah,” jelas Fahri.
Apalagi, tambah pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ktu, jika opini pemilih Prabowo radikal terus dikembangkan. Ia khawatir masyarakat banyak yang ketakutan.
“Itu bukan kerjaan ilmuwan itu, pekerjaannya provokator. Ya makanya kalau mau jadi provokator, provokator beneran. Jangan bilang surveyor, karena itu nggak independen,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Hafidh