KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri begitu ia dipanggil mempolisikan mantan Rektor Universitas Paramadina karena menyebutnya pembohong dan pembangkang di media massa.
Menurut Fahri, perkara ini tak dilanjutkan apabila Sohibul mengundurkan diri sebagai pimpinan partai.
“Kalau dia (Sohibul) mundur, saya akan cabut laporan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Keputusan mundur dinilai Fahri paling tepat, mengingat tindakan Sohibul yang dianggap tak mencerminkan sikap seorang pimpinan partai politik.
“Ini adalah laporan hukum yang saya kirimkan, dengan cara seperti ini anda (Sohibul) tidak layak lakukan ini,” kata dia.
Pihak Sohibul sendiri dikatakan Fahri enggan berdamai. Karenanya proses hukum ditempuh.
“Dianya (Sohibul) enggak mau (damai),” ucapnya.
Sohibul dilaporkan Fahri ke polisi, Kamis (8/3). Sohibul dipolisikan lantaran menyebut Fahri pembohong dan pembangkang di media online dan acara televisi.
Sohibul dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, juncto Pasal 27 Ayat 3 serta Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan: Muhammad Hafidh