KedaiPena.com – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa pernyataannya dalam demonstrasi 4 November bahwa Presiden bisa dijatuhkan, bukan berarti makar seperti yang dipahami Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Fahri menegaskan bahwa menjatuhkan pemerintahan pun telah diatur dalam UUD.
â€Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan. Indonesia bukan negara totaliter, dimana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,†papar dia di Jakarta, Selasa, (09/11).
â€Yah kalau demo itu, yang didemo yah harus merasa terancam. Dia harus paham bahwa yang bisa dijatuhkan bukan hanya anggota DPR, tapi juga presiden,†ujar mantan Ketua Umum Pertama KAMMI ini lagi.
Untuk kamar yudikatif, dia mengingatkan juga kepada aparat hukum seperti Polri untuk lebih banyak berkonsuntasi dengan pakar-pakar hukum tata negara.
â€Aparat hukum harus lebih banyak berkonsultasi terutama kepolosian kepada pakar-pakar hukum tata negara. Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan di-‘drive’, diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara ‘rechststaat’ atau negara hukum bukan negara ‘machtstaat’ atau negara kekuasaan,†tandasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.
“Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu,” kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11).
Sementara, terkait aktor-aktor politik yang terlibat dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan apabila mereka turun hanya untuk demo tidak masalah.
“Itu hak sebagai warga negara, kebebasan berekspresi, tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tuturnya.
Tito mengatakan, institusinya akan mengembangkan kasus lima anggota HMI yang ditangkap pada Senin (7/11) malam oleh petugas Polda Metro Jaya diduga sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.
“Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas,” katanya.
Pihaknya juga akan mengembangkan apakah lima orang yang ditangkap itu ada kaitannya dengan tokoh-tokoh yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.
Laporan: Muhammad Hafidh