KedaiPena.Com- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon memandang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup merupakan berita gembira bagi demokrasi Indonesia.
Pasalnya, kata Fadli sapaanya, keputusan ini membuka ruang partisipasi publik dalam Pemilu untuk dipilih dan memilih. Fadli pun memaparkan, alasan mengapa keputusan MK terkait uji materi sistem Pemilu ini layak diapresiasi dan dipuji oleh publik.
“Putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Itu sebabnya, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi,” kata Fadli, Kamis,(15/6/2023).
Fadli menuturkan, putusan MK ini turut mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.
“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” jelas Fadli.
Fadli melanjutkan, keputusan tersebut diambil MK disaat sebagian tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, kata Fadli, bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.
“Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK,” tegas Fadli.
Fadli mengakui, perlu sama-sama disadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil reformasi yang dulu pernah diperjuangkan. Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung Reformasi.
“Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka. Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka,”’pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena