KedaiPena.Com – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (Ampuh) menilai pencopotan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui mosi tidak percaya sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan aturan maupun aturan yang ada di DPD dan MPR.
Demikian disampaikan Sekjen Ampuh Heru Purwoko di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
“LaNyala Mattalitti sebagai Ketua DPD terkesan memiliki agenda tersembunyi dari keputusan inkonstitusional tersebut,” kata Heru.
Dalam waktu dekat ini, Heru menegaskan akan mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPD. Dia akan menyatakan sikap, agar BK DPD tidak masuk angin menangani kasus ini.
Seperti diketahui, LaNyalla sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dituding oleh Fadel Muhammad telah memanipulasi agenda sidang.
LaNyalla menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
“Tindak tegas LaNyalla Mattalitti yang telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD,” seru Heru.
Ia juga menolak pencopotan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR yang cacat konstitusi dan sangat sarat kepentingan kotor LaNyalla.
“Kami pun mengecam pernyataan fitnah anggota DPD RI, Bustami Zainudin yang mengatakan, keputusan pencopotan Fadel Muhammad demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama Bank yang dimilikinya yakni Bank Intan,” lanjut Heru.
“Perihal BLBI sudah jelas telah ‘clear’ tidak ada masalah. Hentikan segala bentuk upaya fitnah ataupun upaya menjatuhkan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi