KedaiPena.Com – Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad saat menanggapi kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
“Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU,” kata Muhammad, Senin, (24/8/2020).
Muhammad menjelaskan, pembentukan undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu.
Hal tersebut, kata dia, selaras dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” tandas dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan Evi dari anggota KPU RI karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi.
Namun, Evi menilai proses keluarnya putusan DKPP cacat prosedur. Kemudian, Evi mengugat keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
Pada Juli kemarin, PTUN mengabulkan gugatan Evi dengan menyatakan keppres batal dan tidak sah. Jokowi memutuskan tidak melakukan banding dan mencabut kepress pemberhentian tidak hormat Evi Ginting.
Laporan: Muhammad Lutfi