KedaiPena.Com – Hari maritim kali ini harusnya jadi momentum kembali untuk mengingatkan janji menempatkan nelayan, pembudidaya dan petambak sebagai pilar utama poros maritim.
Berbagai persoalan yang membelit nelayan di tingkat kampung dari masalah kemiskinan dan akses permodalan, permasalahan koperasi yang tidak terfasilitasi hingga persoalan terkait dengan konflik alat tangkap dan termasuk perampasan sumber daya perairan pesisir dan laut dan tanah di pulau-pulau kecil.
Untuk menegaskan janji menyejahterakan nelayan, pembudiaya dan petambak, Pemerintahan Jokowi-JK harus segera mengimplementasikan keseluruhan substansi UU No. 7 Tahun 2016 dengan panduan FAO tentang Pedoman Perikanan Skala Kecil Tahun 2014.
Implementasi Undang-undang ini dapat menjawab persoalan-persoalan yang menghadang agenda menurunkan keadilan dan kemakmuran bagi nelayan yang jumlahnya terus menurus menurun. Diperkirakan menurut Data BPS terakhir jumlah rumah tangga nelayan perikanan tangkap terus menerus mengalami penurunan dengan data terakhir hanya mencapai 863.417 rumah tangga nelayan.
Menurut Marthin Hadiwinata selaku Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), momentum hari Maritim 2017 yang jatuh pada 21 Agustus 2017 harusnya menjadi titik balik untuk menegaskan agenda penyejahteraan nelayan dalam visi poros maritim.
Sisa waktu dua tahun pemerintahan Jokowi-JK harus menjadi cambuk bagi pemerintah dalam memastikan negara hadir untuk mensejahterakan nelayan.
“Salah satu hal yang harus dipastikan adalah memastikan peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2016 segera diterbitkan dengan partiispasi seluruh nelayan Indonesia,” Marthin menutup pernyataannya.
Laporan: Muhammad Hafidh