KedaiPena.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Atas dasar itu, Komisi III DPR mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Terima kasih kami sampaikan ke Kapolri Bapak Jendral Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Rabu (10/8/2022).
Eva mengungkapkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Hal itu, kata Eva, mulai dari membentuk tim khusus menangani kasus Brigadir J dengan melibatkan lembaga di luar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.
“Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini,” tegas Eva.
Legislator Partai NasDem dari daerah pemilihan atau dapil Jawa Tengah V yang meliputi Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta itu menilai Polri menangani kasus ini dengan baik.
“Dengan keseriusan Pak Kapolri Sigit, saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan,” tandas Eva.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Laporan: Tim Kedai Pena