KedaiPena.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat tengah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terkait tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.
Hal ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah untuk memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selepas 2041.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK dapat saja dilakukan lebih cepat jika memang memenuhi persyaratan di Undang-Undang.
“Dalam undang-undang itu kan ada. Yang beroperasi dan masih ada cadangannya, ya itu bisa diproses,” kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).
Ia menjelaskan perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun ke depan hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham 10 persen Pemerintah Indonesia di PTFI.
“Dia akan bangun smelter baru lagi, kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah,” tambahnya.
Arifin menyatakan relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya. Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang.
“Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa