KedaiPena.com – Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui dirinya menyetorkan uang sebesar Rp2 miliar ke Munaslub Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum. Uang itu disinyalir berasal dari suap PLTU Riau-1.
Eni menjelaskan uang itu ia setorkan atas persetujuan Wakil Sekretaris Steering Committee (SC) Munaslub Golkar, Sarmuji.
“Uang memang tidak diterima Pak Sarmuji, tapi persetujuan oleh Pak Sarmuji, karena kan saya belibet, pengeluaran banyak, enggak mau pengeluaran itu membengkak, jadi setiap pengeluaran saya mau asal di acc Pak Sarmuji,” ujar Eni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Eni sendiri menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Munaslub Golkar ketika itu. Tugasnya, ialah mengatur pengeluaran uang untuk segala keperluan Munaslub. Uang-uang itu dapat dicairkan panitia setelah mendapat persetujuan dari Sarmuji, dan itu harus menyerahkan bukti pengeluarannya.
Oleh karenya Eni mengaku memiliki sejumlah bukti berupa kuitansi pengeluaran Munaslub Golkar yang diduga hasil dari suap proyek PLTU Riau-1. Kini bukti itu telah disita oleh penyidik KPK.
“Saya pernah sampaikan di proses penyidikan, waktu itu rumah saya pernah digeledah, ada kuitansi-kuitansi bahwa ini memang uang untuk Munaslub Golkar,” terangnya.
Sarmuji sendiri telah mengembalikan uang suap dari Eni Saragih untuk kepentingan Munaslub Golkar sebesar Rp712 juta ke KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Wasekjen Partai Golkar tersebut juga telah mengakui bahwa telah mengembalikan uang tersebut.
Dijelaskan Eni, uang Rp712 juta tersebut merupakan bagian dari Rp2 miliar yang pernah disetorkan untuk Munaslub Golkar. Kata Eni, uang Rp712 itu digunakan untuk kepentingan SC Munaslub Golkar.
“Uang Rp700 juta untuk keperluan SC. Kan saya sampaikan, ada untuk keperluan pra munaslub, munaslub, dan untuk keperluan kegiatan yang lain. Nah keperluan SC itulah yang 700 juta,” bebernya.
Dalam perkara ini, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).