KedaiPena.Com – Aktivis Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menyayangkan keengganan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menolak cuti jelang kampanye Pilgub DKI Jakarta mendatang.
“Bahwa cuti petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye,” ujar Apung melalui siaran persnya yang diterima KedaiPena.Com‎ ‎di Jakarta, Kamis (4/8).
Lanjutnya, ia mengatakan, bahwa alasan petahana yang enggan cuti karena ingin mengawal APBD DKI sangatlah tidaklah relevan.
“Bahwa pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya menjelang Pilkada 2017 saja (Januari-April 2017). Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi urgensi mengawal APBD dan tidak wajib cuti bagi petahana,” tuturnya
Menurutnya, kekhawatiran bahwa anggaran Pilkada untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD, sehingga perlu dikawal oleh calon petahana, hal ini juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada DKI 2017.
Maka dari itu, Fitra meminta pada Mahkamah Konstitusi (MK) cermat dan teliti terkait rencana pengajuan judicial review yang dilakukan petahana.
“Kami mengimbau kepada MK harus objektif dalam proses persidangan jika permohonan JR ini diterima,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.Â
Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus. Alasannya, kata Ahok, dia ingin fokus mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2017.Â
Salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun depan.
Ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana sendiri tercantum di Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Â
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” demikian tertera dalam aturan itu.
(Prw/Pit)