KedaiPena.Com- Kuasa Hukum Misuho Asean Investment Aulia Fahmi menilai, Gugatan The Ducking Group kepada investor asing Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum. Ia pun menduga bahwa penggugat bermain dengan Hakim PN Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Aulia sapaanya merespons sidang lanjutan pemeriksaan ahli dari pihak penggugat yakni The Ducking Group. Dalam sidang lanjutan PN Jakarta Barat akan memeriksa saksi dari pihak Mizuho.
“Gugatan The Ducking group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah diputus melalui arbitrase Singapore, The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin,(3/7/2023).
Ia mengingatkan, bahwa pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela.
Dalam putusan sela tersebut, kata dia, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh Arbitrase Singapore.
“Padahal ketentuan hukumnya jelas Pasal 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak Penggugat (The Ducking Group) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan Indonesia,” jelas dia.
Ia menekankan, Pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini. Menurutnya, obyek gugatan serupa soal perjanjian investasi asing dan perusahaannya antara asing dengan asing.
“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” beber dia.
Ia melanjutkan masalah The ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat simpel. Ia menjelaskan, Mizuho adalah investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking, Mizuho berharap The Duckinf fair membayar kerugiannya.
“Permasalahan utamanya adalah Pihak The Ducking mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah The Ducking IPO setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” beber dia.
Ia pun mengaku telah mencium aroma tidak sedap kasus gugatan tersebut. Bahkan, secara tegas pihaknya sudah memprediksi akan kemana arah putusan hakim nantinya.
“Kami mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas mahakamah agung turun di persidangan ini, ini kasus besar dan pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di negara kita,” beber dia.
Ia melanjutkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan tersebut.
“Duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena