KedaiPena.Com – Pasca menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan delik perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat, kini Benny Tjokro kembali melaporkan BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Gugatan itu dibuat Bob Hasan bersama tim dari kantor advokat Bob Hasan & Partners, selaku kuasa hukum dari direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut. Bob Hasan menyebutkan surat gugatan disampaikan pada Kamis (16/4/2020).
“Adapun petitum dari gugatan tersebut, memuat setidaknya enam poin. Pertama meminta untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah surat laporan hasil pemeriksaan tergugat (BPK), karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Bob kepada KedaiPena.Com, Senin (20/4/2020).
Ketiga, lanjutnya, memerintahkan tergugat untuk mencabut laporan hasil pemeriksaan ‘a quo’ dengan segera dan tanpa syarat apapun. Keempat mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap penggugat.
“Kelima memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik. Dan keenam membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat,” lanjut Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) ini.
Bob Hasan menambahkan, jika Ketua PTUN Jakarta punya pendapat lain, pihaknya meminta hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (‘ex acquo et bono’).
Saat ditanya lebih lanjut soal atas dasar apa surat laporan hasil pemeriksaan BPK dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Bob beralasan karena semua perhitungan kerugian keuangan negara, ditumpahkan dan dibebankan kepada kliennya yakni Benny Tjokro.
Bob Hasan menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK tidak ada menyertakan perhitungan atas produk saham milik Benny Tjokro.
“(BPK) Hanya mengkaitkan adanya hubungan dan pertemuan dengan Harry Prasetyo dan kawan-kawan, namun tidak pernah terdapat bukti apa (isi) pertemuannya,” tutur Bob.
Sekadar mengingatkan, Harry Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain Benny Tjokro dan Harry, masih terdapat empat orang lainnya yang menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.
Bob juga mempertanyakan alasan kliennya selalu dikait-kaitkan dengan tersangka lain, khususnya Heru Hidayat.
“Padahal dalam lingkaran portofolio Manajer Investasi, saham MYRX (Hanson International) hanya menyumbang porsi 2% di tahun 2018,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh