KedaiPena.Com – Paling tidak ada enam langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politik menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Demikian disampaikan Adrie Charviandi, Manajer Kampaye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11).
Langkah Pertama, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G,” ujar dia.
Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi. Keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
“Kelima, segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna. Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik,” jelasnya.
Keenam, melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau, dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.
“Ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persespi publik dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini,” tandas dia.
Laporan: Galuh Ruspitawati