KedaiPena.Com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi untuk menyelesaikan problem alat tangkap bukan malah mengambil jalan pintas dengan tetap membiarkan alat tangkap trawl beroperasi.
Pernyataan ini disampaikan terhadap rencana Gubernur Sumatera Utara untuk mengakomodir permintaan agar kapal trawl tetap beroperasi.
Jika merujuk ketentuan yang ada, telah sejak era 1980-an kapal ikan dengan alat tangkap trawl telah dilarang, dan semestinya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan sejak lama.
KNTI melihat setidaknya terdapat enam langkah yang dapat dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah konflik alat tangkap di perairan Sumatera Utara tersebut.
Pertama, memastikan data dan identifikasi kapal-kapal pengguna alat tangkap serta pemilik kapal trawl dengan verifikasi yang jelas. Kedua mendorong alih alat tangkap secara khusus kepada nelayan tradisional skala kecil dengan ukuran dibawah 10 GT.
Ketiga, memperkuat pengawasan laut dengan model partisipasi nelayan dan kerjasama antar badan pemerintah yang bertanggung jawab di laut. Keempat, proses alih alat tangkap harus memastikan proses yang partisipasi yang terbuka kepada semua pihak dari pengguna alat tangkap yang dilarang hingga organisasi nelayan yang terdampak akibat alat tangkap yang dilarang.
Kelima penguatan kelembagaan ekonomi nelayan dengan memastikan akses informasi, harga pasar, serta permodalan. Keenam, menghentikan kriminalisasi dan mengutamakan proses penggantian alat tangkap sebelum mengenakan pidana penjara hal ini untuk tidak memperuncing konflik di lapangan namun tanpa memperbolehkan adanya kegiatan menangkap dengan alat tangkap yang merusak.
Penyelesaian ini sangat penting mengingat adanya jumlah nelayan di Sumatera Utara yang terdata mencapai 54.019 jiwa. Sementara data tercatat baru 873 unit kapal ikan yang akan mendapatkan alih penggantian alat tangkap.
Gubernur Sumatera Utara harus memastikan bahwa birokrasi di tingkat provinsi hingga kabupaten kota bekerja untuk memastikan tidak terjadi konflik antara nelayan sehingga setiap nelayan dipastikan perlindungan haknya.
Berdasarkan hal tersebut Muslim Pandjaitan selaku Ketua KNTI Tanjungbalai menyatakan bahwa alat tangkap trawl sudah mencancam nelayan sejak lama, jika terus dibiarkan ekosistem laut akan semakin rusak.
“Sehingga Gubernur Sumatera yang harus segera tegas menyelesaikan melalui pendekatan proaktif. Penggantian alat tangkap harus dilakukan tanpa kemudian memberikan toleransi,” ujar dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (21/9/2018).
Di sisi yang sama Isa Al Basir selaku Ketua KNTI Medan menyatakan, nelayan mempunyai hak atas lingkungan yang sehat, tapi bukan berarti memperbolehkan ada pelanggaran hak atas pekerjaannya.
“Gubernur Sumatera Utara memastikan juga selama proses penggantian alat tangkap kebutuhan dasar ekonomi pelaku perikanan nelayan kecil dipenuhi. Jika tidak, maka cita-cita kelestarian lingkungan tidak tercapai,” sambung dia.
Pendapat yang sama dari Ketua KNTI Langkat, Tajuddin Hasibuan yang menyatakan bahwa masalah alat tangkap ini telah lama terjadi seperti candu yang jika dibiarkan terus-menerus akan berdampak jangka panjang.
“Sehingga harus dihentikan sekarang juga dengan langkah-langkah yang kami usulkan tersebut. Jika langkah tersebut dilakukan maka setidaknya akan terjadi pemulihan ekosistem secara alami sehingga ekonomi nelayan dapat bangkit,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa