Artikel ini ditulis oleh Ali Lubis, SH, Praktisi Hukum.
Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan harus diberikan apresiasi dan penghargaan karena bergerak cepat untuk mengusut dan menyidik kasus promosi iklan minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh pihak Holywings.
Bahkan pihak penyidik pun telah menetapkan 6 Staff Holywings sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang digunakan kepada 6 Tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No. 1 tahun 1946 dan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sebagaimana hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Terlebih persoalan promosi iklan minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ini juga mendapat sorotan dari banyak pihak seperti masyarakat, termasuk ormas-ormas Islam, MUI dan lain-lain.
Bila dilihat dari banyaknya staff yang menjadi tersangka, sebaiknya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik juga harus memanggil dan memeriksa pemilik dan bos Holywings.
Mereka harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban nya.
Dan terakhir, karena permasalahan ini sudah sangat keterlaluan dan telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat, lalu timbul pertanyaan besar sampai saat ini, kenapa izin Holywings belum dicabut oleh lihak terkait yang berwenang?
[***]