KedaiPena.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menaikan status 6 orang terperiksa buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Wahidin Halim menjadi tersangka. Empat diantara enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Tangerang.
Keenam tersangka itu berinisial AP (46) dan OS (28) laki-laki, SR (22) serta SWP (20) perempuan warga Tangerang. Sisanya ada, SH (33) dan MFH laki-laki yang masing-masing merupakan warga Cilegon dan Pendeglang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan 4 dari 6 tersangka yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dipersangkaan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
“Perbuatan dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”ucap Ade Rahmat.
Sedangkan untuk dua tersangka, kata Ade Rahmat, yakni OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama. Ia menegaskan, kedua tersangka tersebut tetap diberlakukan penahanan.
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, “katanya.
Selain itu, kata dia, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka, mulai dari dokumen berbentuk video dan bukti lainnya.
“Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,”imbuhnya.
Ia menuturkan, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih terdapat 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Dengan demikian, tegas dia, 6 pelaku dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten secara persuasif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi