KedaiPena.com – Ketua Pansus RUU Minol Arwani Thomafi Menyampaikan bahwa pembahasan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol yang berjumlah 146 Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah dibahas baru sampai ke DIM 137.
Menurut Arwani, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa hal yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah.
‎”Yakni, pengertian tentang minuman beralkohol, Asas Perlindungan, Ketertiban, perlindungan hukum, berkelanjutan dan keterpaduan. Serta tujuan dari pengaturan minuman beralkohol itu sendiri,” ujar Arwani Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, ditulis Jumat (2/9).
Dia menjelaskan bahwa penggolongan minuman beralkohol terbagi menjadi empat golongan. Pertama, m‎inuman beralkohol golongan A yakni minuman yang mengandung etil Alkohol atau Etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5 persen.
Kedua, minuman beralkohol golongan B yakni minuman yang mengandung Etil Alkohol Atau Etanol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen.
“Ketiga, minuman beralkohol golongan C yakni Alkoholnya lebih dari 20 persen sampai 55 persen. Dan minuman beralkohol golongan D yakni Minuman yang mengandung Etil Alkohol Atau Etanol dengan kadar lebih dari 55 persen,” paparnya.
(Prw/Apit)