KedaiPena.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pelepasliaran 4 (empat) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Kawasan wisata Bur Telege, Kampung Hakim Balee Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan ini dilakukan bersama Bupati Aceh Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kepala KPH II-DLHK Provinsi Aceh, Kepala Kampung Hakim Balee Bujang, Pengelola Wisata Bur Telege, Pengelola Kawasan Bur Mulo Forest Park, Ketua Komunitas Pengamat Burung Aceh Birder, Komunitas Anak BMFEC, dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL)
Burung Elang ini merupakan satwa hasil serahan pada bulan Maret tahun 2021 yang kemudian dititip rawatkan dan direhabilitasi di Lembaga Konservasi Taman Rusa di bawah pengawasan dokter hewan BKSDA Aceh selama kurang lebih 6 bulan.
Sebelum dilepasliarkan ke empat ekor elang tersebut telah melalui prosedur pengecekan kesehatan serta telah menjalani proses habituasi dilokasi pelepasliaran.
“Pemilihan kawasan wisata Bur Telege yang terletak di dataran tinggi Gayo dikarenakan kawasan tersebut merupakan habitat yang sesuai bagi elang brontok dari sisi ketersediaan pakan dan keamanan,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto.
Kegiatan pelepasliaran empat ekor Burung elang ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
Keempat ekor elang tersebut telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.
Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Laporan: Natasha